BNews, KOTAMOBAGU – Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dijadwalkan 3 November 2023 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu mengingatkan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacalon) terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk, baliho maupun stiker.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan kepada Parpol untuk segera ditertibkan APK yang telah dipasang.
“Himbauannya berisi mencabut atau menertibkan APK yang melanggar ketentuan yakni PKPU 15 tahun 2023. Himbauan sudah disampaikan ke semua peserta pemilu dalam hal ini partai politik,” katanya, Senin (30/10/2023).
Lanjutnya, dalam himbauan tersebut pihaknya meminta para peserta pemilu yang mencabut atau menertibkan sendiri balihonya masing-masing.
“Nanti alat peraga kampanye dipasang kembali pada tahapan kampanye yaitu tanggal 28 November,” ujarnya.
“Himbauan yang dikeluarkan Bawaslu tersebut memiliki dasar hukum, yakni PKPU 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik pada pasal 79,” pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar