BNews, HUKRIM – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, kembali menyelamatkan atau mengembalikan uang negara sebesar Rp659.168.839,80 dari tindak Pidana Korupsi Pasar Kuliner pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar meyebut jika pihaknya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp659.168.839,80 (enam ratus lima puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah)
Uang tersebut merupakan perkara Korupsi Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu Tahun Anggaran 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, ada 4 orang tersangka, dimana 3 orang telah berstatus terpidana. Dan ketiga telah dilakukan eksekusi.
“Satu orang (terdakwa) masih melakukan upaya hukum kasasi,” beber Elwin, dihadapan awak media, Rabu 4 Oktober 2023.
Lanjut dia pada conferensi press yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Kotamobagu, Elwin menambahkan, untuk ketiga terpidana dengan sesuai putusan pengadilan dibebankan uang pengganti sebesar Rp659.168.839,80.
“Dan pada hari, Rabu 4 Oktober 2023, uangnya telah mereka (terpidana) kembalikan. Demikian kami langsung melakukan eksekusi uang pengembalian kerugian negara tersebut dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara,” imbuhnya.
Adapun pada kasus ini, sumber anggaran pembangunan pasar kuliner Kotamobagu bersumber dari belanja tidak terduga dengan total Rp1. 986.612.000 , pelaksana pekerjaan oleh CV Fajar dengan Direkturnya Yenny Syukur yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
Komentar