BolmongNews.com, Bolmong—Korban kasus gigitan anjing yang terjadi di Kabupaten Bolmong pada tahun 2018 lalu cukup tinggi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, Sahara Albugis, mengungkapkan, korban gigitan hewan penular rabies (GHPR) ini mencapai 314 kasus. Namun tidak memakan korban jiwa.
“Sehingga ini menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD. GHPR ini berada di seluruh wilayah puskesmas berdasarkan hasil laporan. Tapi hingga kini belum ada korban jiwa. Sebab, pasca ada laporan gigitan anjing Dinkes langsung melakukan penyuntikan,” kata Sahara, Kamis (17/1).
Untuk mengatasi itu, Sahara mengaku, telah dipanggil DPRD Bolmong untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang gigitan anjing penular rabies.
“Ranperda ini dalam proses. Mudah-mudahan secepatnya Perdanya akan ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Bolmong, Marten Tangkere, menjelaskan, pihaknya saat ini sementara memproses Ranperda gigitan anjing tersebut.
“Kita usahakan pembahasan akan dilakukan secepatnya. Mengingat kasus ini terbilang cukup tinggi. Makanya harus ditindaklanjuti, agar payung hukumnya jelas dan harus dibuat perdanya,” tandasnya. (Mg-01)
Kasus GHPR tahun 2018 di Bolmong :
1.Kecamatan Bolaang, 1 Kasus
2.Kecamatan Dumoga Barat, 13 Kasus
3.Kecamatan Dumoga tengah, 40 Kasus
4.Kecamatan Dumoga Timur, 130 Kasus
5.Kecamatan Dumoga Utara, 31 Kasus
6.Kecamatan Bolaang Timur, 1 Kasus
7.Kecamatan Bilalang, 3 Kasus
8.Kecamatan Lolak, 26 Kasus
9.Kecamatan Lolayan, 12 Kasus
10.Kecamatan Passi Barat, 19 Kasus
11.Kecamatan Passi Timur, 11 Kasus
12.Kecamatan Poigar, 21 Kasus
13.Kecamatan Sangtongbolang, 6 Kasus
Sumber : Dinkes Bolmong
Komentar