BNews, HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, akhirnya menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait dengan tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sebesar Rp 2.765.498.549,10 tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, mengungkapkan jika pihaknya, Kamis 21 September 2023
telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Terpidana Antje Kumendong dan kawan-kawan.
Dalam konferensi pers yang digelar, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin mengatakan, dan uang pengembalian tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Ini merupakan keberhasilan Kejaksaan, karena kerugian negara dikembalikan pada saat proses penuntutan, sehingga dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sampai dengan putusan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” sebutnya dihadapan sejumlah awak media.
Demikian Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chairul Mokoginta menambahkan, jika ini merupakan uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi tersebut yang dilakukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmong tahun 2020.
Dikatakan, kegiatan pekerjaan proyek tersebut di kerjakan oleh PT Gading Asli Sejati selalu penyedia jasa.
Adapun uang yang dikembalikan ini merupakan perkara dengan 4 Terpidana Antje Kumendong selaku Direktur Utama, Chani Wayong selaku PA, Mutiara Endang Sartini Tammu selaku PPK dan Denny Tomy Senduk.
Dan ke empat Terpidana ini pun, berkas perkaranya terpisah, kemudian pada putusan Majelis Hakim menyatakan, para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selanjutnya, ke empatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000, 00 dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.765.498.549,10,- (dua miliar tujuh ratus enam puluh lima ratus juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah sepuluh sen).
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini dan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup tersebut, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu, memutuskan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsider
Dimana, dalam dakwaan itu menurut JPU para Terdakwa dituntut dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, karena sudah mengembalikan kerugian negara
Demikian, dakwaan itu pun merupakan dugaan Korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow 2020 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Turut mendampingi Kajari Kotamobagu, Kasie Intelejen Meidi Wensen, Kasi Pidsus Chairul Mokoginta, Kasi Pidum Prima Poluakan, Kasi BB serta Kasi Datun.
Komentar