BNews, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rachmat R. Pontoh membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tahun 2023 yang bertempat di Hotel Boroko, Selasa, 09 Mei 2023.
Turut hadir oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad, Pejabat TNI/Polri, kejaksaan Serta Pimpinan OPD Terkait.
Dalam kesempatan itu Rachmat memberikan apresiasi dan dukungan kepada tim Pengawasan orang asing, terutama di Kabupaten Bolmong Utara.
“Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia, dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara, menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang dalam sambutanya mengatakan, perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia.
Di mana hal itu menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Dia menuturkan, dari hasil dialog, berdasarkan informasi dan data tentang keberadaan orang asing dalam kegiatan proyek nasional PLTU, ada indikasi orang asing yang diundang dalam acara tabliq keagamaan.
“Kkita melakukan koordinasi untuk memeriksa pasportnya, apakah benar sesuai tujuannya datang ke Indonesia,” ujarnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka melakukan tindakan preventif atau represif secara tepat dan terkoordinasi, terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing
Lanjutnya menerangkan, Izin tinggal tetap (ITAP) orang asing harus melalui proses alih status keimigrasian, dari ijin tinggal terbatas (ITAS) menjadi Ijin tinggal tetap (ITAP).
“Sehingga orang asing yang mendapatkan ITAP tidak sebanyak pemegang Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS),” terangnya.
Dia menambahkan, subyek orang asing yang diberikan ITAP dipersempit, guna memilah dan melakukan filterisasi orang asing.
“ITAS hanya untuk orang asing tertentu yang akan melakukan kegiatan seperti bekerja, penelitian, penanaman modal asing, pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, wisatawan lanjut usia, serta kegiatan work and holiday yang didasari perjanjian antar Negara,” tandasnya.
Reporter: Muchtar L Harundja
Komentar