Rekrut Tenaga Guru Honorer Bakal Kena Sanksi

BolmongNews.com,  Kotamobagu–Bagi sejumlah warga yang berniat ingin menjadi tenaga guru honorer pada tahun ini, harus mengurungkan dulu rencana tersebut.

Pasalnya,  rekrutmen tenaga guru honorer untuk seluruh daerah saat ini belum ada. Termasuk di Kota Kotamobagu.

“Seluruh Pemda di seluruh Indonesia telah menerima surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, terkait perekrutan tenaga guru honorer. Bahwa tidak ada lagi rekrutmen tenaga guru honorer, ” kata Adnan,  Senin (7/1/2019).

Surat Mendikbud itu, terang Adnan,  sudah diterbitkan sejak Tahun 2018 lalu.
Bahkan, di surat tersebut juga ditegaskan,  jika ada Pemda yang melakukan perekrutan guru honorer, akan menerima sanksi.

“Kemendikbud sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar.
Dari isi sanksi tersebut, kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap diberi sanksi,” ujar Adnan.

Meski demikian,  lanjut Adnan,  Mendikbud mengharapkan kerja sama dari Pemda.

“Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda.
Guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat,” terangnya. (ewin)

Komentar