BNews, JAKARTA – Berdasarkan data perkara, sejak tahun 2004-2022, sebanyak 373 pelaku usaha tercatat telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah ditelaah, kasus terbanyak yang melibatkan korupsi pada sektor pelaku uasaha adalah penyuapan yang totalnya mencapai 904 kasus.
Oleh karenanya, di hadapan anggota American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham Indonesia) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajak para pelaku usaha untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi, agar kasus penyuapan serta gratifikasi tidak kembali terjadi.
Sudah sepatutnya, pengusaha memegang etika dalam menjalankan proses bisnisnya agar menciptakan iklim yang kompetitif.
“KPK sangat komitmen dan bersemangat untuk memberantas korupsi dari dua sektor yaitu sektor pemangku kepentingan dan sektor pelaku usaha, agar pengusaha punya etik berbisnis tidak menggunakan segala cara termasuk suap dan gratifikasi,” kata Ghufron dalam diskusi bertajuk ‘Clean Business Conduct to Support Competitiveness’ di Jakarta, Kamis (6/4) dilansir dari kpk.go.id.
Di sisi lain, melalui pendampingan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK berujar bahwa pengusaha memiliki peranan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaku usaha tentunya bisa berdiskusi dengan KPK tentang permasalahan apa saja yang dihadapi dalam membangun iklim usaha yang bersih dan secara bersama-sama membangun upaya perbaikan.
Senada, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, bahwa Direktorat AKBU juga bisa menjadi mediator bagi para pengusaha dengan pejabat publik.
Misalnya, jika terjadi kesulitan akibat peraturan, tata kelola, dan pelayanan, maka Direktorat AKBU dapat membantu membuka pintu komunikasi dengan instansi pemerintah terkait.
“Kalau sistemnya terpaksa membuat Anda memberikan suap atau gratifikasi bisa diganti. Secara konkret kita dukung sektor bisnis tanpa suap,” ujar Pahala. “Oleh karena itu, KPK ingin juga lingkungan bisnis yang lebih kompetitif untuk semua.”
Pahala juga mengajak perwakilan anggota AmCham Indonesia untuk bergabung melakukan sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API).
API merupakan personil bersertifikasi yang berkompetensi membangun sistem integritas standar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.
Chair AmCham Indonesia Douglas Ramage, menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena telah memberikan pembekalan terhadap para pengusaha agar tidak terjebak dalam lingkaran tindak pidana korupsi.
Diskusi ini diharapkan menjadi wadah bertukar pikiran antara pengusaha anggota AmCham dengan KPK.
Ketentuan FCPA untuk Cegah Korupsi
Untuk pencegahan korupsi, anggota AmCham juga berpegang pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Sejak tahun 1977, ketentuan antisuap FCPA telah berlaku untuk semua pihak Amerika Serikat dan penerbit sekuritas asing tertentu.
Dengan berlakunya amandemen pada tahun 1998, ketentuan anti-penyuapan FCPA juga berlaku untuk perusahaan dan orang asing yang menyebabkan secara langsung (atau melalui perantara atas nama perusahaan) melakukan praktik penyuapan maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam FCPA.
FCPA juga mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menyimpan pembukuan dan catatan, yang secara akurat dan adil mencerminkan transaksi perusahaan dan merancang serta memelihara sistem kontrol akutansi internal yang memadai.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur AKBU Aminuddin dan seluruh perwakilan anggota AmCham Indonesia dari pelbagai sektor seperti perbankan, farmasi, dan konsultan.
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar