BNews, MUSI RAWAS – Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahguna dan pengedar narkotika jenis sabu inisial J alias Jam (32) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam.
Di dalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram, dan satu buah pipet yang di potong miring (skop). Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar di rumah pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).
AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Penangkan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dar warga.
Di mana dalam laporan itu, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
Menerima laporan tersebut, tim Satnarkoba langusng menuju ke lokasi. Setiba dilokasi ternyata benar. Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan membawanya ke Polres Mura.
“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.
Reporter: Umami Yanti
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar