BNews, LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau periksa Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pangkalan di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, inisial MI alias Mu, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2020, 2021 dan 2022, Kamis (16/03/2023).
MI tiba di Kejari Lubuklinggau sekira pukul 10.30 WIB, menggenakan baju batik lengan panjang. Dirinya langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Kepsek SDN Pangkalan tersebut terkait viralnya siswa dan siswi yang belajar di lantai, tanpa mengunakan meja dan bangku.
Setelah diperiksa, kepada media, MI mengatakan hanya dicerca 10 pertanyaan oleh Penyidik Tindak Pidsus. Ia merasa biasa saja ketika diperiksa.
“Biasa-biasa saja, hanya 10 pertanyaan,” ujarnya singkat.
Ketika disingung soal penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2022, MI bungkam tidak menjawab satu katapun.
Sementara, Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Hamdan, membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepsek SDN Pangkalan.
“Ya benar, Kepala Sekolah SDN Pangkalan kita panggil untuk dimintai keterangan”, katanya.
Dikatakan Hamdan, saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pengumpulan data (Pulbaket). Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait penggunaan anggaran Dana BOS SDN Pangkalan untuk dimintai keterangan.
Reporter: Tanjung
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar