Diduga Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Pria 74 Tahun ini Diamankan Polisi

BNews, HUKRIM – Seorang pria berusia 74 tahun berinisial NS diduga tega mencabuli anak tirinya, perempuan yang kini berusia 13 tahun.

Terduga pelaku pun sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (20/2/2023) sekitar pukul 01.30 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023) malam.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.

“Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.

“Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada hari Minggu (19/2/2023) siang,” katanya.

Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya mencabuli korban,” terangnya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung.

“Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (WP)

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar