BNews, BOLMUT – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk membantu pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.
“Kami dari jajaran Kementerian Agama Bolmut, akan siap melayani masyarakat yang belum ada buku nikah,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolangitang Barat, Sardi Ticoalu, saat memberikan arahan kepada jamaah Masjid Al Mukminun Desa Paku, Jumat (17/2/2023).
Menurut Sardi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta pemerintah desa terkait sidang isbat nikah.
“Khusus bagi masyarakat yang sudah kawin namun belum ada buku nikah,” ujarnya
Dia mengatakan, akan menfasilitasi pengurusan mulai dari permohonan sampai keluarnya putusan dan penetapan isbat nikah tersebut.
“Masyarakat yang datang mengurusnya gratis tidak ada biayanya, asalkan sesuai dengan prosedur dan minimal sudah mencukupi 10 pasang suami istri (Pasutri), baru kita akan koordinasi dengan Pengadilan Agama, kapan dan dimana pelaksanaan isbat nikah dari 10 pasutri tersebut,” ujarnya.
Lebih Lanjut sardi menjelaskan, syaratnya yaitu meminta surat keterangan tidak mampu dari desa, KTP dan akte kelahiran.
“Harapan saya program ini bisa terlaksana dengan baik, mengingat kami sudah laksanakan dari awal tahun, namun sampai saat ini masi belum mencapai target,” jelasnya.
“Dan mudah mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa terlayani semua dalam artian mendapatkan buku nikah semuanya, terkecuali di luar dari agama islam,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Bolmut dari Fraksi PAN Guntur Sune mensuport program Kemenag Bolmut tersebut.
“Tentunya kami sangat mendukung program Kemenag Bolmut, apalagi untuk membantu masyarakat khususnya pasangan suami istri memenuhi memperoleh buku nikah, karena buku nikah ini sangat penting sekali bagi orang yang sudah menikah,” tandasnya.
Reporter: Muchtar L Harundja
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar