BNews, KOTAMOBAGU – Seluruh Sangadi (Kepala Desa) se Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, diminta segera membentuk tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun kedepan.
“Sangadi diharapkan agar segera membentuk tim penyusun RPJMDes enam tahun kedepan, sesuai dengan Permendagri 114 tahun 2014,” tegas Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, Mulyadi Mondo, dalam rapat perdana bersama para Sangadi, Selasa (3/1/2022) di Kantor Dinas PMD.
Mulyadi menjelaskan, penyusunan RPMJDes itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
“Waktunya hanya tiga bulan untuk menyusun RPJMDes, dan disesuaikan dengan visi misinya Sangadi saat mencalonkan diri. Kita juga sudah sampaikan setelah dilantiknya sangadi agar segera membentuk tim RPJMdes, ” katanya, sembari menambahkan, agar para sangadi berkoordinasi untuk semua proses penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Diketahui, Pemkot Kotamobagu pada penghujung tahun 2022 lalu, telah melantik 15 Sangadi se Kota Kotamobagu.
(KN/Miranty Manangin)
Komentar