BNews, HUKRIM – Seorang pria inisial BT (30) warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, diamankan Polisi, 26 Desember 2022.
BT ditangkap terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Josafat Moho (51) warga yang sama, yang juga merupakan pamannya sendiri, pada bulan Juni 2022, silam.
“Terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin, 26 Desember 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, di Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa,” terang Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (26/12/2022) pagi tadi.
Jules menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi di rumah kakak korban yang juga merupakan ibu kandung terduga pelaku, yang saat itu sedang sakit.
“Saat itu korban dihubungi salah satu saudaranya agar ke rumah kakaknya yang sedang sakit. Tak lama berselang, tiba-tiba datang polisi mencari terduga pelaku di rumah tersebut. Karena tak mendapatkan terduga pelaku, polisi pun pergi. Namun saat polisi pergi, korban melihat terduga pelaku sedang bersembunyi sehingga korban kembali memanggil polisi,” jelasnya.
Karena emosi pamannya memanggil kembali polisi, terduga pelaku lantas berteriak, namun saat itu langsung ditegur korban.
“Tak terima ditegur korban, terduga pelaku lalu memukul dengan sebuah linggis ke arah kepala korban, namun berhasil ditangkis dengan tangan kirinya, sehingga membuat tangan kiri korban patah dan terluka,” terang Jules.
Melihat polisi sudah datang ke rumah, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Setelah melakukan aksinya tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri, apalagi ia melihat polisi sudah datang ke rumahnya. Sedangkan korban langsung dibawa ke RS Menembo-nembo untuk mendapat perawatan medis, 3 jahitan di tangan kiri,” ungkapnya, sembari menambahkan, terduga pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Penyidik Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Wahyudy Paputungan)
Komentar