Ditetapkan Tersangka, Panglima TNI Minta Oknum Perwira Paspampres Pelaku Pemerkosaan Dipecat

BNews, HUKRIM – Proses hukum kasus pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan Kostrad masih terus berjalan.

Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor yang diduga pelaku pemerkosaan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Lomba Menembak Peringati Hari Juang Kartika TNI-AD Ke-77 Resmi Dibuka

“Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka,” ujar Komandan Puspomad, Letkol Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat (2/12/2022), dilansir Bolmong.News melalui PJMNews.com.

Chandra belum menjabarkan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.

“Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.

BACA JUGA: Bupati Limi Hadiri Musyawarah Kerja Provinsi PMI Sulut 2022

Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. ***

Komentar