Aplikasi e-VOA Resmi Mengudara di Hari Pahlawan

BNews, NASIONAL – Aplikasi Electronic Visa on Arrival atau e-VOA resmi mengudara di Hari Pahlawan 10 November 2022.

Bahkan, uji coba Aplikasi e-VOA tersebut berjalan lancar.

Peluncuran Aplikasi e-VOA sendiri digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali dan turut dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hadir dalam kegiatan peluncuran e-VOA.

Dalam siaran pers yang diterima Bolmong.News,Nomor:SP/IMI/011/2022/13, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Widodo Ekatjahjana di sela-sela acara mengatakan, penerapan e-VOA ini diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

“Tentu kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari Inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis,” kata Widodo.

“Disamping itu, dapat memberikan kemudahan dan kecepatan layanan keimigrasian,” sambungnya.

Ia menilai, kebijakan ini juga bisa meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia.

Maka hal ini akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Widodo mengungkapkan, sebelum peluncuran Aplikasi e-VOA telah dilakukan beberapa kali uji coba, pada 4-9 November 2022.

Bahkan, Orang Asing pertama yang menguji coba e-VOA masuk ke Indonesia
melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 4 November 2022, malam.

Selain itu, kata Widodo menerangkan, untuk sistem atau metode pembayaran melalui Payment Gateway dan itu berjalan lancar.

“Alhamdulillah, sekarang sistem e-VOA sudah bisa dinikmati Warga Negara Asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, bisnis atau pun kunjungan,” ujarnya.

Ada pun cara permohonan atau pendaftaran visa lewat online bisa mengunjungi website molina.imigrasi.go.id.

Bahkan, pemohon bisa langsung melakukan pembayaran secara online, dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas. Jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Oleh itu, Orang Asing cukup mengunduh Aplikasi e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan Imigrasi saat masuk wilayah Indonesia.

“Tentu sekarang lebih nyaman, WNA tak harus mengantre lagi di loket pembayaran e-VOA di terminal kedatangan.

Bahkan, mereka (orang asing) tak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke Rupiah atau USD,” terang Widodo.

Layanan e-VOA ini tentu semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia, melalui transformasi secara digital.

Sehingga itu, Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis miliarder dunia untuk datang dan mengembangkan investasi dan bisnisnya di
Indonesia. (*)

Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

 

Komentar