Pekan Ini Disbudpar Gelar Penetapan Cagar Budaya Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU — Pekan ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu akan menggelar sidang penetapan cagar budaya di daerah Kota Kotamobagu.

Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta mengatakan sidang penetapan cagar budaya akan digelar usai tim ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo melakukan verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di daerah Kota Kotamobagu.

“Penetapan cagar budaya adalah salah satu upayah pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang ada di Kotamobagu, mudah-mudahan apa yang kita usulkan datanya dapat terverifikasi, kemudian memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Anki, Senin (24/10/2022).

Sementara itu Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo Faiz M Anis Kaba, mengatakan pihaknya telah menerima data objek yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu untuk diverifikasi dan disidang kajian penetapan cagar budaya.

“Kami tim ahli telah menerima lima objek wisata yang akan diverifikasi sebelum ditetapkan, kelima objek ini setelah diverifikasi akan dikaji kembali karakteristik dari objek yang diusulkan ini seperti apa,” kata Faiz.

Faiz menyebut dalam penetapan cagar budaya ada beberapa hal yang menjadi acuan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Yang menjadi instrumen cagar budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan, di Kotamobagu sendiri kami akan melihat apakah lima objek yang diusulkan seperti apa konteksnya,” ungkapnya.

Peliput: Miranty Manangin
Editor: Erwin Ch Makalunsenge

Komentar