BNews, KOTAMOBAGU – Tindakan petugas PLN UP3 Kotamobagu mencabut meteran listrik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke pelanggan, menuai keluhan.
Parahnya lagi, saat pembongkaran meteran listrik tersebut, pelanggan tidak berada di rumah.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pelanggan PLN dari Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur, inisial NM saat bersua sejumlah awak media di Kantor PLN UP3 Kotamobagu, Selasa, 6 September, siang tadi.
“Saya berada di rumah duka, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut,” ungkap NM.
Padahal kata NM, tunggakan yang belum dibayar itu hanya di bulan Agustus dan baru terlambat 6 (enam) hari sampai bulan ini.
Keterlambatan pembayaran itu juga, kata NM, bukan disengaja. Akan tetapi karena kesibukannya sehingga belum melakukan pembayaran pemakaian listrik ke PLN.
“Yang belum dibayar itu untuk pemakaian bulan Agustus Tahun 2022 dan sekarang juga baru tanggal 6 September, rencana hari ini juga akan dibayar, tapi ternyata meteran listrik di rumah saya sudah dicabut oleh petugas PLN,” kata NM.
Selain itu, NM mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Kotamobagu.
“Sebelumnya Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait tunggakan. Meteran itu atas nama almarhum orang tua saya. Tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meteran di rumah saya dan surat pemberitahuan itu baru ada setelah meteran di rumah sudah dicabut,” ucap NM,
“Saya keberatan dan sangat kecewa atas pelayanan serta sikap dan tindakan petugas PLN secara sepihak seperti ini,” tambah NM dengan nada kesal.
Sementara itu, Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Kotamobagu, Rezha Tioriswana mengatakan, tunggakan dari pelanggan tersebut sudah memasuki dua bulan.
“Pemakaiannya sudah terhitung dua bulan. Hitungannya dari pemakaian 20 Juni sampai 20 Juli keluar rekening Agustus, baru pemakaian dari 21 Juli sampai 20 Agustus itu keluar rekening bulan September, jadi sudah dua bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruangan kerjanya.
Disinggung soal pemakaian listrik yang dihitung bukan per tanggal 1 bulan berjalan sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat pada umumnya, ia menjelaskan, pihak PLN telah mensosialisasikannya melalui aplikasi PLN Mobile.
PLN juga, katanya, meminta bantuan camat, para sangadi dan lurah untuk mensosialisasikannya.
“Selain kita menginformasikan kepada kepala desa tentang tepat bayar waktu, disitu juga kita mengusahakan pelanggan PLN itu menggunakan aplikasi PLN mobile, disitu juga akan keluar tagihan setiap awal bulan,” katanya.
Terkait pencabutan meteran tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan, Rezha mengatakan prosedur bagi pelanggan yang sudah menunggak dua bulan, memang seperti itu.
“Jadi untuk tagihan dua bulan seperti itu eksekusinya. Dari pelanggan harusnya pada saat dia sudah tandatangan SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik ), disitu memang sudah ada aturan. Jadi memang untuk pemberitahuan invoice itu harusnya pelanggan sudah tau, tanggal 2 sampai tanggal 20 itu waktunya untuk membayar. Pada saat proses itu kami tinggal memberikan surat,” jelasnya.
Peliput: Erwin Makalunsenge
Komentar