Kantongi Obat Keras Pria Asal Poyowa Kecil Diamankan Sat Resnarkoba Kotamobagu

HUKRIM — Kantongi obat keras secara ilegal, Pria asal Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan dibekuk Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu.

Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpim Ipda Ibrahim Hatam berhasil menangkap SS alias Aril (26) saat sedang menunggu kiriman paket obat keras di rumahnya pada Senin, 18 Juli 2022.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.

Selain itu ditemukan lagi barang bukti di kamar SS sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa penjualannya.

Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp.1.321.000 (satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang disimpan dalam brankas penyimpanan Kamus bahasa Inggris.

Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan SS yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama tersangka, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal itu.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

SS disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

Komentar