BolmongNews.com, Kotamobagu—Ditengah kesibukan seluruh Partai Politik (Parpol) mempersiapkan agenda Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, mereka juga ternyata disibukkan dengan urusan kucuran dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun 2018, yang sudah tertata di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dari sejumlah Partai yang terdaftar dan resmi mengikuti ajang pesta demokrasi lima tahunan itu, terdapat 7 (tujuh) Parpol yang hingga saat ini belum mencairkan dana banpol tersebut.
Data dihimpun, dari 8 (Delapan) Parpol di Kota Kotamobagu yang sudah mengajukan proposal dan diverifikasi kelengkapan berkasnya, baru Partai Golkar yang sudah siap untuk dicairkan.
“Berkas Partai Golkar sudah rampung dan sudah diajukan ke BPKD Kota Kotamobagu, selanjutnya akan dicairkan,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri), Adjuan Mokoginta, Kamis (6/9).
Ia menambahkan, pembayaran dana Banpol pada tahun ini masih mengacu pada pembayaran yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Adapun besaran dana yang akan diterima setiap partai politik masih mengacu kepada pembayaran sama dengan tahun sebelumnya,” tambahnya. (ewin).
Partai Politik yang berhak menerima dana banpol masing-masing :
- PAN 6 kursi Rp190.061.800
- Partai Golkar 5 Kursi, Rp110.240.500
- PDIP 3 Kursi, Rp64.990.900
- Partai Demokrat 3 kursi, Rp58.655.900
- PKB 2 kursi, Rp46.395.100
- Partai Gerindra 2 kursi Rp54.465.500
- Partai Hanura 2 kursi Rp42.214.400
- PKS 2 kursi Rp33.678.400
(Sumber: Kesbangpol Kota Kotamobagu)
Komentar