BolmongNews.com, Kotamobagu– Karena mulut, badan binasa. Peribahasa ini dialami salah satu pejabat di lingkup Pemkot Kotamobagu. Karena ulah dan perkataannya, sehingga dirinya harus berhadapan dengan sanksi berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oknum pejabat tersebut berinisial BM alias Bam. Dirinya terancam dipecat, karena diduga membocorkan dokumen daerah kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilwako Kotamobagu lalu.
Padahal, sangat jelas dalam Undang-Undang (UU), jika PNS harus bersikap di dalam kontestasi Pilkada.
“Dokumen yang seharusnya hanya ada padanya dan Pemkot, yakni SK mutasi ternyata ada pada tim salah satu Paslon. Itu jelas-jelas pelanggaran berat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Rabu (05/9/2018).
Selain itu, BM yang bekerja di Inspektorat Kotamobagu, juga diduga melaporkan adanya isu roling pejabat ke Panwaslu Kotamobagu melalui tim pemenangan Paslon tertentu.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Termasuk laporn BM ke Panwaslu yang difasilitasi oleh salah satu tim peserta Pilkada terkait keberatan dirinya dimutasi, sudah menunjukkan bahwa BM tidak netral atau berpihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada,” ujar Sahaya.
“Akan menyusul juga beberapa PNS lain, yang juga kasusnya sama seperti BM. Saat ini kita sedang mengumpulkan data-datanya,” tukasnya. (*/ewin)
Komentar