KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virginia Olii, menegaskan agar masyarakat tidak menyebarkan dengan sengaja foto 9 orang anak terduga pelaku, ataupun foto korban yang diduga mengalami perundungan.
“Sebab itu melanggar Undang-undang ITE dan Undangan-Undang perlindungan anak. Para pelaku penyebar bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum untuk diberikan sanksi hukum,” tegas Virginia.
Virginia meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (Medsos), dan mempercayakan penanganannya kepada Polres Kotamobagu.
“Serahkan saja semua persoalan ini kepada penyidik kepolisian, sebab semua itu baik korban maupun terduga pelaku, masih di bawah umur yang di lindungi Undang-undang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Reporter: Laras Dondo
Komentar