ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik dan Cuti Bersama

BOLTIM – Menjelang libur dan cuti bersama, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan surat edaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rezha Mamonto mengatakan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rezha menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkan MenpanRB nomor 22 tahun 2022 disebutkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Disamping itu, ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

“Ini penegasan dalam surat edaran tersebut, “ kata Rezha, Jumat (22/4/2022).

Lanjutnya, meski demikian pemerintah meminta kepada ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Semua ASN dilingkungan Pemkab Boltim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ditegaskan Rezha juga, kepada Kepala SKPD serta ASN di unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan libur ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

“Pegawai aparatur sipil negara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pemotongan tunjangan kjinerja daerah (TKD), “ tegasnya.

(Gazali Potabuga)

Komentar