BolmongNews.com, Kotamobagu– Batas waktu perpanjangan penjaringan perangkat desa dan kelurahan, berkas berakhir Kamis (23/8).
Hal itu sesuai Surat Edaran (Setda) nomor 200/Setdakab-KK/01/148/VIII/2018 perihal perpanjangan waktu penjaringan calon perangkat desa dan kelurahan yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot), Adnan Massinae.
“Waktu pemasukan berkas kembali diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus,” kata Adnan.
Dalam surat edaran itu, para sangadi dan lurah juga ditekankan untuk mengumumkan seluruh persyaratan dan waktu pendaftaran ke masyarakat, karena proses penjaringan atau rekrutmen tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Selain itu, jika ada masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa atau kelurahan, maka sangadi dan lurah wajib menerima berkas dan selanjutnya akan ditindaklanjuti ke camat untuk dikonsultasikan.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Nasrun Gilalom, mengungkapkan hasil evaluasi tim Pemkot sebelumnya, proses penjaringan perangkat desa dan kelurahan belum maksimal dan kurang tersosialisasi ke semua lapisan masyarakat.
“Atas dasar itu Pemkot memperpanjang kembali waktu penjaringan ini,” ungkapnya.
Dia berharap, waktu yang ada saat ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang berkeinginan menjadi perangkat desa dan kelurahan untuk mengajukan berkas ke sangadi atau lurah masing-masing. “Kita harap waktu ada ini dimanfaatkan, agar setelah ini kita bisa masuk ke tahap berikutnya,” harapnya. (ewin)
Komentar