KOTAMOBAGU— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat paripurna digelar diruang paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin langsung Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua, Syarifuddin J Mokodongan serta anggota DPRD.
4 Ranperda yang ditetapkan, yakni tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Semua fraksi telah menyetujui 4 Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).
“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.
Sementara itu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu atas penetapan 4 Ranperda tersebut.
“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan.
Sebelumnya, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.
Rapat Paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, unsur forkopimda serta kepala SKPD.
(Laras Dondo/Erwin Makalunsenge)
Komentar