KOTAMOBAGU – Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan, terhitung Jumat 8 April 2022. Ini menyusul adanya kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir.
Diketahui, M-Paspor mulai dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Untuk, terkait perbaikan M-Paspor sendiri, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menjelaskan, terjadinya gangguan Aplikasi M-Paspor selama beberapa hari belakangan ini.
Sehingga itu, pihaknya berupaya melakukan perbaikan untuk beberapa hari ke depan, hingga aplikasi benar-benar bisa digunakan kembali oleh masyarakat.
Bahkan, Amran mengakui, saat ini terjadinya peningkatan permintaan paspor, mengingat kondisi pandemi covid-19 yang semakin membaik.
“Betul, sedang diperbaiki untuk sementara waktu. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan perbaikan ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga bisa digunakan kembali memfasilitasi para pemohon paspor,” ucapnya, melalui siaran pers yang diterima media ini, dengan Nomor:SP/IMI/04/2022/02, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lanjutnya, M-Paspor sendiri, pada awalnya diinisiasi untuk memfasilitasi pemohon melakukan pra permohonan paspor, dengan mengisi formulir dan mengunggah pindai berkas ke aplikasi secara mandiri.
Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat datang ke kantor imigrasi, sehingga ini juga bisa memangkas waktu tatap muka.
Adapun fitur-fitur unggulan yang terdapat pada M-Paspor antara lain, Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Amran pun ikut mengimbau, untuk masyarakat yang sudah membayar dan mengalami kendala pada pengurusan paspor melalui M-paspor, bisa segera menghubungi Livechat konsultasi keimigrasian di www.imigrasi.go.id.
Sementara itu untuk masyarakat yang kesulitan mengakses M-Paspor, dipersilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Nanti, mereka akan dibantu pelayanannya dengan antrean secara walk-in.
“Bagi Masyarakat yang baru akan melakukan pengurusan paspor, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi. Petugas imigrasi siap membantu pengurusan paspor Anda,” tutup Amran.
(*)
Komentar