KOTAMOBAGU – UPT Rutan Kelas IIB Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, menghadiri deklarasi pencanangan sistem anti penyuapan berbasis sistem ISO 37001, Kamis 30 Maret 2022.
Kegiatan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) ini, digelar di kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu.
Turut dihadiri Kepala UPT Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut Setyo Prabowo serta instansi vertikal lainnya yang ada di Kotamobagu.
Diketahui, kegiatan tersebut dibuka secara langsung Kepala KPPN Kotamobagu, sekaligus dilakukannya penandatanganan bersama sebagai komitmen pelayanan anti pungli melalui Sistem ISO 37001.
Karutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut Setyo Prabowo yang turut hadiri dalam kegiatan tersebut menegaskan, sebagai pelayan publik sangat alergi terhadap pungli maupun penyuapan.
Bahkan, UPT Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut, terus membuktikan dengan memberikan seluruh pelayanan kepada masyarakat secara gratis.
Selain itu, pihaknya terus galakan kampanye penolakan pungli, melalui pemasangan poster maupun spanduk menolak gratifikasi.
Setyo Prabowo pun berharap, kegiatan ini dapat memberikan penguatan atas tugas pokok dan fungsi yang ada.
“Pada prinsipnya, kami terus menggelorakan anti pungli dan gratifikasi di Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkumham Sulut,” ucap Setyo Prabowo.
(*)
Komentar