KOTAMOBAGU – DPRD Kotamobagu melalui Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKD, asisten II dan pihak Bank SulutGo, Rabu 9 Februari 2022.
Ketua komisi II DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, mengatakan, RDP tersebut dilakukan untuk membahas perubahan Perda nomor 06 tahun 2014 tentang penyertaan modal di Bank SulutGo.
“Apakah penyertaan modal ke Bank SulutGo masih akan terus dilanjutkan atau tidak dilanjutkan, atau dipindahkan ke Bank lain melalui perda penyertaan modal tersebut,” kata politisi PKB itu.
Ketua DPC PKB Kotamobagu ini, berharap agar pihak Bank Sulutgo mempersiapkan draft presentasi dalam rapat berikutnya.
“Kami juga mendorong Pemkot agar dalam rapat umum pemegang saham RUPS dapat memperbaharui lagi MoU dengan Bank SulutGo,” kata Jusran.
Jusran berharap, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dapat terbuka dengan DPRD soal besaran kepemilikan saham di Bank SulutGo.
“Kami juga menyampaikan pada Pemkot agar dalam kepemilikan saham dan pembagian deviden, hendaknya diinformasikan ke DPRD,” terang anggota DPRD Tiga periode itu.
Sementara, Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus, menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sekira Rp10 Miliar untuk penyertaan modal dan saham pada Bank Sulutgo. (Advertorial)
Komentar