Buka Musrembang Tingkat Kecamatan, Tahlis Gallang Sampaikan Sejumlah Hal Penting Terkait RPJMD

BOLMONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang, secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Tingkat Kecamatan.

Dilaksanakan di Balai Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, turut hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Sutarsi Mokodompit, Saidin Mokoginta, Kepala Bapedda Taufik Mokoginta, para Kepala Dinas, Danramil, Camat Passi Barat Liem Ginoga serta Sangadi se Kecamatan Passi Barat, Senin 7 Februari 2022.

Mengawali sambutan, Sekda Bolmong Tahlis Gallang ikut menyampaikan ucapan selamat atas suksesnya kepada masyarakat di empat desa Kecamatan Passi Barat yang sudah melaksanakan pilsang dengan aman dan lancar.

“Selamat juga kepada para Sangadi terpilih dan terima kasih kepada Penjabat Sangadi yang sudah bertugas mensukseskan jalannya Pilsang,” ucap Tahlis.

“Kemudian situasi Kamtibmas mari Kita jaga bersama sampai pelantikan nanti,” sambung Sekda Tahlis.

Tahlis Gallang menjelaskan, di tahun 2023 tidak lagi berada di masa RPJMD tahun 2017- 2022.

Menurutnya, RPJMD untuk masa kepemimpinan Bupati dan Wakil  Bupati, hanya berlaku sampai tahun 2022 ini.

“Untuk tahun 2023 – 2026, namanya menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RDP) dan kita sudah punya konsepnya,” kata Tahlis.

Selanjutnya, kata Tahlis, untuk acuan penganggaran, pihaknya mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah (RPD).

RPD ini, lanjutnya, muncul dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Bolmong dan itu sampai dengan tahun 2025.

“Jadi sisa dari tahun 2023 -2025, RPJP kita ambil dan dimasukkan RKPD sampai dengan tahun 2026. Karena RPJMD telah tuntas,” jelas Sekda, sembari menambahkan.

“Jika masih ada program RPJMD yang belum tuntas atau belum teranggarkan, namun program tersebut masih berhubungan dengan RPJP tahun 2021-2025 ini, maka masih bisa kita ambil dan dimasukkan di RPD,” imbuhnya.

Sekda memisalkan, jika ada kegiatan telah masuk dalam daftar tunggu tahun 2020-2021, kemudian tidak teranggarkan pada 2022 di RPJMD, maka bisa dilihat di RPD.

“Jika program tersebut masuk dalam indikator target pencapaian RPJP sampai tahun 2025, maka bisa diambil dan dimasukkan di RPD tahun 2023-2026,” tandas Sekda Tahlis.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar