HUKRIM – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kini memasuki babak baru.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah di tetapkan tersangka oleh Polsek Kotamobagu sebelumnya, akhirnya dijerat dengan undang-undang berlapis.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Milliar,” ungkap Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugroho kepada sejumlah awak media pada pres conference, di Polsek Kotamobagu, Rabu, 19 Januari 2022, siang tadi.
Lanjut Afrizal Nugroho mengungkapkan, pihaknya sendiri telah mengamankan pelaku berinisial S (56) yang sebelumnya telah ditangkap atas laporan keluarga korban.
“Keluarga korban melapor dan kita tindak lanjuti berdasarkan laporan tersebut,” tegas Afrizal.
Afrizal membeberkan, tersangka pencabulan anak ini adalah salah satu pengusaha kolam renang, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
Afrizal mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi pada tanggal 30 Desember 2021, di kolam renang miliknya.
Adapun kejadian itu terjadi, saat korban Mawar (Nama Samaran) yang masih berumur 12 tahun, saat itu sedang bermain di kolam renang miliknya.
Melihat korban, pelaku ini memanggil korban dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang.
Korban yang masih polos ini pun diajak kedalam kamar mandi oleh pelaku.
Merasa aman dan tak ada yang mengetahui niat bejadnya, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara meraba payu dara korban hingga kemaluan.
Dari pemeriksaan, kelakuan bejad pelaku sudah beberapa kali dilakukan kepada korban, diantara tahun 2019 hingga 30 Desember 2021.
“Untuk perkara ini sudah tahap 1 dan pelaku sudah ditahan,”
Diberitakan sebelumnya, oknum pengusaha kolam renang di Kotamobagu ini, diadukan orang tua korban, atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Atas aduan itu, Polsek Kotamobagu pun langsung menahan pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Yudi Paputungan*)
Komentar