BOLSEL-Pemerintah Desa (Pemdes) Pilolahunga, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar penyuluhan hukum kepada kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, BPD, lembaga dan masyarakat, Senin, (12/09).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Pilolahunga itu, terkait implementasi pemberdayaan hukum untuk pembangunan desa yang baik, transparan dan akuntabilitas, serta pengetahuan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Sekertaris Desa (Sekdes) Hujaima Podungge, mengatakan, bahwa penyuluhan ini sebagai bentuk sadar hukum kepada semua lembaga, para aparat dan terutama bagi masyarakat untuk memanfaatkan anggaran APBDes, sehingga akan meminimalisir kesalahan dan kejanggalan dalam pengelolaannya.
“Adanya penyuluhan ini, lembaga terkait dan masyarakat setidaknya mendapatkan tambahan pengetahuan terkait persoalan hukum. Sehingganya para aparat desa sadar hukum dan bisa diterapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” kata Hujaima.
Sementara itu, Sangadi (Kepala Desa) Pilolahunga Ramlin Djauhari mengatakan, sangat berterima kasih kepada pemateri, baik dari kejaksaan Kotamobagu cabang Dumoga dan juga Polres Bolsel.
“Semoga materi tentang hukum ini, menjadi motifasi dalam menjalankan tugas dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Di masa Pandemi Covid-19 terang Ramlin, anggaran APBDes Tahun 2021 terfokus kepada pemulihan ekonomi masyarakat. Terutama Pemberdayaan dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Untuk Padat Karya Tunai (PKTD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan BLT sudah dilaksanakan dan terealisasi sebagai komitmen pemerintah untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
Narasumber penyuluhan tersebut terdiri dari sejumlah unsur, dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu Cabang Dumoga, Polres Bolsel dan jajaran serta Dinas PMD Bolsel.
(Wawan Dentaw)
Komentar