Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Boltim Wajib Tes PCR

BOLTIM—Seluruh peserta seleksi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2021, diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR atau swab test antigen selama 2×24 jam sebelum mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan digelar nanti.

Sebagaimana ditegaskan Kepala BKPSDM Boltim, Reza Mamonto, hal tersebut sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan tahapan seleksi CPNS dan PPPK, sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, menyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD dan juga berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021,” urai Reza.

Menurutnya, tes PCR atau swab antigen sendiri, bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta. “Pada intinya dan yang terpenting ditandatangani pihak berwenang dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai surat edaran BKN Regional XI Manado, tes SKD CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim akan digelar di Hotel Sutanraja Minahasa Utara (Minut) pada tanggal 11 sampai dengan 13 Oktober 2021. (*)

Komentar