Bupati Sosialisasi Perbup Tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Stunting

BOLSEL—Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru SPt membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan stunting.

Sosialiasi kepada Tim Penggerak PKK Desa serta Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) se-Kecamatan Tomini dan Posigadan tersebut, dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum, Desa Milangodaa Kecamatan Tomini, Selasa (07/09).

Iskandar menyampaikan, bahwa kegiatan itu merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam rangka penanganan stunting.

“Untuk mendukung hal ini maka diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang peran desa dalam pencegahan stunting. Karena salah satu prioritas Dana Desa adalah pencegahan stunting,” kata Bupati.

Iskandar mengatakan, pemerintah desa harus mengalokasikan lewat dana desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dan mencegah stunting di desa.

Selain itu, terangnya, agar program kegiatan PKK dapat diintegrasikan dengan program kegiatan pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting.

“Untuk KPM juga turut serta memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan penurunan Stunting di tingkat Desa. Pendelegasikan langsung ke Dinas PMD sebagai Penanggungjawab dalam membina KPM melalui pemerintah desa,” tegasnya.

Bupati mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana kegiatan ini sejalan dengan tujuan pemerintah, untuk memperhatikan asupan gizi kepada bayi untuk pencegahan Stunting.

“Diingatkan ke semua pihak agar pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting ini harus benar-benar terlaksana dengan baik, serta tepat sasaran sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

(Wawan Dentaw)

Komentar