BOLMONGNEWS BOLMONG--Skandal jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Inobonto I, Kecamatan Bolaang terbongkar.
Bahkan, bukti kwitansi jual beli lahan seluas 290 hektar dengan nilai Rp1 Miliar, kini telah dikantongi Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi, antara Puskud Inobonto dengan PT Sulenco Bohusami Cement (SBC). Jual beli tanah milik negara tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Memang hak guna usaha oleh Puskud sudah berakhir. Terlepas dari siapapun yang berhak atas tanah tersebut, tapi seharusnya ketika HGU berakhir, maka dikembalikan lagi ke negara. Tidak boleh sembarang menjual. Yang jelas oknum yang menjual sudah diketahui, ” ungkap Yusra kepada sejumlah wartawan.
Parahnya lagi, kata Yusra, lahan tersebut saat ini dimanfaatkan PT Conch North Sulawesi Cement untuk mendirikan bangunan. Padahal, berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), lahan HGU hanya untuk mengusahakan tanah untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
“Ini jelas melanggar undang-undang. Pemerintah daerah juga dirugikan. Lahan tersebut masih lebih bermanfaat jika diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan pertanian,” bebernya.
Terkait hal tersebut, Dekab Bolmong melalui Komisi I mendesak Polres Bolmong untuk menyelidiki lahan HGU yang saat ini dikuasai PT Sulenco dan dimanfaatkan oleh pihak PT Conch.
“Kami mendesak Polres bahkan perlu Polda untuk segera mengambil langkah-langkah hukum. Kerena ini jelas-jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Disisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menuturkan, saat Pansus PT Conch, pihaknya sudah didorong perusahaan pabrik semen itu untuk menyelesaikan. Namun, hingga saat ini tidak ada tindaklanjut. Pihak perusahaan bahkan berdalih, yang dijual hanya tanamannya. Justru faktanya, saat ini PT Conch sementara mendirikan beberapa bangunan permanen.
“Kalau tidak ada penyelesaiannya secara administrasi tentu kami berharap ada penyelesaian secara hukum. Kami dengar persoalan ini sudah dalam tahap lidik Polres Bolmong. Jadi diharapkan bisa diseriusi. Jangan sampai kemudian ini mentah di tengah jalan,” tandasnya. (Tim)
Komentar