Polres Bolmong Gagalkan Penyelundupan 975 Liter Cap Tikus

HUKRIM – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 975 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolmong, Kamis (9/9).

Dua unit kendaraan mobil pengangkut miras dan pemilik sekaligus pengemudi diamankan tim Satresnarkoba.

Pengungkapan itu berawal saat tim melakukan operasi rutin secara mobile di wilayah Dumoga Bersatu pada tengah malam. Selanjutnya tim stand bay di Desa Kosio, Kecamatan Dumoga Tengah tepatnya di jembatan Kosio untuk memantau setiap pergerakan mobilisasi kendaraan yang lewat.

Tim yang dipimpin Kasat Satresnarkoba Bolmong IPTU Deky Rudy Kilanta, sekira pukul  03.00 Wita, Kamis (9/9) dini hari, akhirnya berhasil mengamankan dua unit mobil dan dua pengemudi yang dicurigai. Diantaranya, mobil Avanza  hitam DB 1116 ME yang dikemudikan ME (34) warga Desa Wowona, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, mengangkut kurang lebih 100 liter miras jenis Cap tikus yang dikemas dalam 8 kantong plastic.

Tak selang berapa lama sekira pukul 05.00 Wita tim berhasil menjaring satu unit mobil pick up Daihatzu silver, DB 8357 AN, dikemudikan JS (44), warga Desa Uuwan, Dumoga Barat, Bolmong. Ia diamankan tim karna mengangkut miras jenis Cap Tikus kurang lebih 875 liter, yang dikemas dalam 70 kantong plastik.

Saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya pun mengakui barang tersebut adalah milik mereka. Keduanya diamankan ke Mapolres Bolmong, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Deky Rudy Kilanta mengungkapkan, miras tersebut berasal dari daerah Motoling, Minahasa Selatan, rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran bukan hanya terbatas pada peredaran miras, namun juga peredaran narkoba, pemabukan, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan maupun pelanggaran pidana lainnya,” ujar Deky.

Ia menegaskan, Polres Bolmong akan terus memberantas peredaran miras maupun kejahatan lainnya di wilayah hukumnya.

“Semua itu, tujuannya agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bolmong,” tegasnya.

Diketahui barang bukti (Babuk) dua unit mobil, dan sekitar 975 liter miras jenis Cap Tikus diamankan di Mapolres Bolmong, kedua pelaku pun saat tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Yudi Paputungan)

Komentar