Tes SKD CPNS Bolmong Dipastikan 20 September 2021, Peserta Wajib Swab PCR

BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), menyatakan sejumlah ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Salah satu dari ketentuan tersebut, yaitu mewajibkan peserta SKD CPNS 2021 melakukan swab PCR atau Rapid Tes Atigen sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021.

Kemudian, swab PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2×24. Sedangkan  Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam.

Ketentuan ini menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-15/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CPSN 2021.

Selain itu Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba juga mengatakan, 713 peserta yang akan mengikuti SKD CPNS 2021 di Bolmong wajib protokol kesehatan (Prokes). Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan  dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

“Untuk ruang pelaksanaan tes seleksi kita juga atur sesuai prokes, yakni  para peserta diatur jarak dengan kapasitas maksimal 40 orang per sesi,” katanya, saat dikonfirmasi Bolmong.news di ruang kerjanya, Selasa (31/8).

Lanjutnya, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, untuk mensukseskan kegiatan tersebut.

“Nantinya tenaga kesehatan (Nakes) akan melakukan tes swab PCR kepada peserta di kantor BKPP Bolmong,” ujarnya.

“Kita juga akan menyurat terlebih dulu ke Tim Gugus Tugas untuk proses pelaksanaan kegiatan nanti,” sambungnya.

Umarudin menegaskan, SKD ini dilakukan di tengah pandemi. Sehingga pihaknya akan mengedepankan prokes dengan tegas.

Lanjutnya, 713 peserta yang akan mengikuti tes tersebut, akan menggunakan ruangan terbuka untuk menghindari kerumunan.

“Kita dilarang berkerumun, patuhi prokes dan seluruh peserta selalu menjaga kesehatan,” pungkasnya.

(Yudi Paputungan)

Komentar