KOTAMOBAGU– Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, mengimbau kepada seluruh Koperasi di Kotamobagu untuk segera memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK).
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Disdagkop-UKM Kotamobagu, Meiva Najoan mengatakan, NIK adalah bukti bahwa koperasi itu aktif, keberadaan NIK ini penting untuk penertiban dan kemudahan pelayanan administrasi badan hukum koperasi, serta terdaftar secara nasional.
“Sebelumnya, koperasi di Kotamobagu yang memiliki NIK hanya koperasi Credit Union Mototabian (CUM). Kemudian kami melakukan upaya pelatihan kepada para koperasi di Kotamobagu untuk dapat segera memiliki NIK,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya dan tim sementara menginput data dari koperasi untuk dikirim ke Kementerian.
“Sertifikat NIK belum ada, karena saat ini masih dalam pengisian format, sertifikat NIK akan diterbitkan langsung oleh Kementerian, sesuai data yang telah diinput,” kata Meiva.
Seperti di ketahui sertifikat NIK ini berfungsi untuk memberikan kepastian eksistensi koperasi secara sah sebagai badan hukum.
Selain itu untuk memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi. Hal ini tertuang dalam pasal 18 ayat 1 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, nomor 10 tahun 2016.
(Laras Dondo)
Komentar