BOLMONG – Wabah virus corona (covid-19), telah membuat sejumlah instansi tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberlakukan sitem bekerja dari rumah (Work From Home/ WFH) maupun bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah merevisi Peraturan Bupati (Perbub), tentang pemberian tambahan PNS Bolmong pada saat penetapan sistem kerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO), dengan sistem shift 50 persen bekerja di kantor, dan 50 persen bekerja di rumah.
Perbup tersebut pun ditanda tangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, dengan bernomor 34 tahun 2021, ditetapkan sejak tanggal 28 Juli 2021.
Tahlis Gallang mengatakan, keputusan Perbup ini berlandaskan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan bernomor 26 tahun 2021. Adapun untuk indikator pembayaran TPP PNS adalah berdasarkan laporan kinerja setiap ASN.
“Setiap PNS, wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing OPD ke BKPP Bolmong,” kata Tahlis. Kamis (29/7).
Lanjutnya, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Bolmong, selama masa WFH dan WFO tetap dibayarkan. Ini pun berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong.
“TPP PNS di Bolmong selama masa WFH dan WFO dibayarkan berdasarkan Perbup Nomor 107 Tahun 2021 tentang penetapan besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong,” tandas Tahlis Gallang.
(Yudi Paputungan)
Komentar