HUKRIM–Aksi nekat dilakukan RU alias Ri (24) dan RV alias Riv (30) saat berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (30/6), sekira pukul 15.15 Wita.
Keduanya diamankan petugas pengamanan pintu utama Rutan, karena diduga menyelundupkan obat terlarang.
Mereka kedapatan membawa obat terlarang saat ingin membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial IO alias Il (30).
“Jenis obat terlarang itu berbentuk pil sebanyak 4 buah, yang dimasukan kedalam Coffee Instan dengan dalih diberikan kepada salah satu WBP Rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu,Setyo Prabowo B Cip SPd Msi, kepada Bolmong.News.
Prabowo mengungkapkan, aksi keduanya terbilang berani. Namun, berhasil digagalkan petugas Rutan. Saat memeriksa titipan keduanya, petugas menemukan adanya obat terlarang.
“Petugas kami pun langsung mengamankan kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan,” ungkap Prabowo.
Usai dimintai keterangan, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Narkoba Polres Kotamobagu.
“Kami langsung melaporkan kejadian itu ke Unit Res Narkoba Polres Kotamobagu sekira pukul 15.30 Wita,” jelasnya.
“Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu,” jelas Prabowo lagi.
Atas kejadian ini, Prabowo menghimbau bagi para pengunjung Rutan Kotamobagu, untuk tidak membawa hal-hal yang mencurigakan.
“Karena jika didapati para petugas Rutan akan bertindak tegas,” pungkasnya.
Peliput : Yudi Paputungan
Komentar