HUKRIM—Tim Resmob Serigala Hitam Polres Bolmong dipimpin AIPDA Toto S. Monoarfa, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus siap diedarkan, Jumat (11/6), pukul 01.20 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Batara Indra Aditya mengatakan, operiasi itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Bolmong.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob Serigala Hitam langsung bergerak cepat. Alhasil saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya Desa Toruakat Kecamatan Dumoga, ditemukan satu unit mobil Grand Max Hitam DB 8330 EH dikendarai VP alias Ven (47) warga Desa Lompad Ranoyopo Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mengangkut minuman keras tanpa izin jenis Cap Tikus sebanyak 37 kantong plastik dengan jumlah 925 liter, yang merupakan milik dari SSL alias Stenly (52) warga Desa Malola, Jaga Satu, Kabupaten Minsel.
“Pelaku dan barang bukti termasuk kendaraan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bolmong untuk di proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bolmong.
“Sesuai perintah Kapolda Sulut melalui Kapolres Bolmong akan menekan tindak kejahatan dengan memberantas miras . Pelaku terancam dikenakan Pasal 204 KUHP atau Pasal 141 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,” tegasnya.
(Erwin)
Komentar