Dugaan Korupsi Oknum Sangadi Desa Kolingangaan Dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu

HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) kotamobagu menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara Sangadi Kolingangaan, Kecamatan Bilalang, Kabupeten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Terduga berinisial RJW diserahkan langsung penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu, dan  diterima langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agus Susandi SH, diruang kerjanya, Kamis (3/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kotamobagu Arthur Piri SH, membenarkan hal tersebut.

“Iya kemarin sekira pukul 17.00 Wita, kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa, dari penyidik Tipidkor Polres Kotamobagu,” bebernya.

Lanjut dia, saat ini tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan.

“RJW akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak diterima berkas perkaranya” jelas Arthur.

Diketahui, penanganan perkara didasari adanya dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Bagi Hasil (DBH), di Desa Kolingangaan Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran (TA), 2018 – 2019, dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 835.126.000.

Peliput : Yudi Paputungan.

Komentar