KOTAMOBAGU– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, masih menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Senin (31/5).
Pilkades akan di gelar serentak di 15 desa se-Kota Kotamobagu pada bulan November tahun 2021 mendatang.
“Dimana Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamobagu (DPRD), dan Insya Allah bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar usmar.
“Pelaksanaan Pilkades dalam Ranperda tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” sambungnya.
Lanjutnya, prinsipnya ada beberapa perubahan, sebab proses pelaksanaan Pilkades sendiri kemungkinan masih dalam masa pandemi covid-19, sehingga akan disesuaikan dengan Permendagri juga Ranperda yang sementara dibahas.
(Laras Dondo)
Komentar