KOTAMOBAGU— Sebanyak 3.936 pelaku usaha di Kotamobagu menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000.
“Jumlah penerima ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 orang dan usulan PNM sebanyak 1.888 orang,” kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan, Selasa (4/5).
Ia menjelaskan, BPUM yang dicairkan itu merupakan usulan dari Tahun 2020. “Ini usulan dari Tahun 2020. Nama-nama penerima bisa dicek langsung di papan informasi yang ada di Kantor Disdagkop-UKM,” jelasnya.
Untuk proses pencairan BPUM tersebut, terangnya, masyarakat bisa langsung ke Bank yang ditunjuk, sesuai yang tertera di daftar pengumuman.
Selain itu, penerima BPUM diharuskan membawa data diri berupa KTP dan kartu keluarga, kemudian mereka akan mengisi surat pertanggung jawaban yang di sediakan pihak penyalur.
“Batas waktu pencairan BPUM ini selama 3 bulan, jika dalam waktu 3 bulan tidak di ambil maka secara otomatis bantuan ini akan di tarik pemerintah pusat,” tandasnya.
(Laras Dondo)
Komentar