Pilkada dan Kebesaran Jiwa Pemimpin

Penulis : M. Hendra

Pemerhati masalah sosial politik

Bagian I

Dipilihnya sistim Pilkada secara Langsung  menandai popularitas paradigma Demokrasi partisipatoris dan sekaligus surutnya popularitas paradigma demokrasi representasi (Demokrasi Perwakilan) atau kemenangan para penganjur demokrasi massa terhadap demokrasi elite.  Pilihan politik untuk menyelenggarakan   Pilkada secara langsung merupakan keputusan politik strategis dan layak dicatat sebagai peristiwa politik yang melampaui nilai-nilai atau bahkan doktrin-doktrin yang tertanam lebih dari setengah abad. Pilkada langsung  suatu sistim pemilihan Kepala Daerah yang membuka ruang bagi rakyat untuk menggunakan hak pilih aktif, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Hak demokrasi dan politik yang telah dijamin oleh konstitusi kita yang dijabarkan dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.  Secara teknis pelaksanaan tahapannya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).  Regulasi yang berkenaan dengan sebuah proses politik dan demokrasi di Indonesia sudah teruji baik dalam penyelenggaraan Pileg, Pilpres maupun Pilkada walaupun masih banyak hal yang perlu disempurnakan setelah dievaluasi pelaksanaannya termasuk munculnya beberapa kasus pelanggaran terhadap peraturan yang buat oleh KPU dibeberapa daerah yang menuntut sebuah aturan harus direvisi, agar kedepan dapat diperbaiki dan kualitas penyelenggaraan terjamin.

Dari sedikit uraian diatas secara substansi pelaksanaan Pilkada langsung memang kompatibel dengan sistim demokrasi yang dijalankan Indonesia. Yang menarik bagi penulis adalah Pilkada serentak di Indonesia pada Tahun 2018 tepatnya tanggal 27 Juni, dan yang menjadi konsen dalam tulisan ini adalah Pilkada langsung di Kota Kotamobagu. KPU kota Kotamobagu berdasarkan jadwal telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon sejak tanggal 1 sampai dengan 7Januari 2018. Selanjutnya pendaftaran pasangan calon tanggal 8 – 10 Januari 2018. Public Kota Kotamobagu mengetahui bahwa yang mendaftarkan diri dan dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan oleh KPUD Kota Kotamobagu adalah Ir. Tatong Bara Calon Walikota dan berpasangan dengan Nayodo Koerniawan Calon Wakil Walikota yang diusung oleh Koalisi Partai Politik,(Partai PAN, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai HaNuRa, Partai PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai PKS).

Sementara pasangan Drs.H.Djainudin Damopolii Calon Walikota dan Drs.Suhardjo Makalalag.M.Ed Calon wakil Walikota, pasangan kedua ini adalah Pasangan perseorangan atau calon Independen.    Menariknya kedua petahana yang dikenal dengan TB-JADI tidak bersama-sama lagi namun sudah berpisah dan maju ikut meramaikan kontestasi pilkada di kota Kotamobagu Tahun 2018. Ir. Tatong Bara yang dikenal dengan julukan TB didukung oleh koalisi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD. Kepercayaan yang diberikan oleh seluruh Partai Politik kepada TB bukan tanpa alasan. Dari informasi melalui beberapa media sebelumnya bahwa TB dinilai masih sangat layak untuk melanjutkan Kepemimpinan di Kota Kotamobagu.

Kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada Pilkada Serentak Tahun 2018 ini ntelah mempersiapkan diri dengan kemampuan maksimal dari Tim Pemenangan kandidatnya masing-masing. Pasangan Ir. Hj. Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan dijuluk oleh pendukungnya dengan sebutan TB NK sementara Drs. H. Jainuddin Damopolii dan Drs. Suharjo Makalalag dijuluki oleh pendukungnya dengan sebutan JADI – JO.  Selama proses kampanye kedua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu beradu taktik dan strategi demi untuk merebut hati nurani rakyat. Kontestasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada tahun 2018 ini bukan tanpa permasalahan, ada beberapa kasus yang sempat ditindaklanjuti oleh pihak Panwaslu Kota Kotamobagu oleh karena adanya laporan masyarakat maupun dari kedeua Tim yang berhadap-hadapan dalam perhelatan pesta Demokrasi di kotamobagu. Semua permasalahan berproses sesuai kaidah yang sudah diatur dalam regulasi baik UU Pemilu, PKPU maupun PERBAWASLU.

Netralitas dan independensi penyelenggara pemilukada dalam hal ini KPUD dan PANWAS kota kotamobagu sungguh sangat diharapkan oleh masyarakat dan semua pihak yang berkenaan dengan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018. Untuk itu peran serta segenap stakeholder menyukseskan terselenggaranya Pilkada bagian dari membangun jiwa siap kalah dan siap menang secara terhormat.  Kemenangan adalah bagian dari penghargaan Rakyat atas kepercayaan yang diberikan, untuk dapat merealisasikan janji kampanye secara utuh.  Sementara kekalahan adalah bagian dari sukses tertunda atau perjuangan yang belum maksimal menggugah hati rakyat dalam memberikan kepercayaan secara utuh.

Dalam menyikapi  kemenangan dan kekalahan dalam sebuah kontestasi politik sudah seharusnya kita letakkan sebagai suatu upaya membangun peradaban politik agar masyarakat lebih dewasa dalam bersikap. Hal itu dimulai pada saat Deklarasi penandatanganan Fakta Integritas “SIAP KALAH dan SIAP MENANG”, tahapan yang dilakukan oleh KPUD Kota Kotamobagu terkait Fakta Integritas kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dihadapan KPUD Kotamobagu dan KPU Provinsi, Panwaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), disaksikan oleh rakyat Kotamobagu dan didoakan oleh 6 Pimpinan Agama yang ada di Kotamobagu dan diamini oleh semua yang hadir yang jumlahnya ribuan masyarakat.

Kesepakatan tertulis dan menjadi dokumen resmi penyelenggara sebagai institusi Negara yang berwenang dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Walikota. Adanya Deklarasi siap kalah dan siap menang tak lain dan tak bukan tujuannya untuk membangun budaya menerima kekalahan secara elegan. Dengan demikian nilai yang diperoleh adalah baik  yang kalah maupun yang menang mampu mentransformasikan budaya kompetisi politik yang mencerdaskan masyarakat. Dalam masyarakat yang masih paternalistic, kebesaran jiwa elit politik untuk menerima kekalahan sangat menentukan dalam menjaga ketertiban masyarakat. Tim pemenangan yang terdiri dari para Tokoh yang berpengaruh dari kedua kubu yang berseberangan benar-benar diharapkan harus menjadi panutan dan dapat menanamkan sikap sportif dalam kontestasi politik di Pilkada secara holistic, bukan melihat kemenangan dan kekalahan secara sesaat, dengan membuat manuver yang memalukan.  Membangun kualitas kontestasi pilkada secara bermartabat sangat ditentukan oleh cara pandang terhadap kemenangan dan kekalahan itu sendiri. (Bersambung)

 

Komentar