KOTAMOBAGU—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kotamobagu bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Uara, melaksanakan sosialiasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Selasa (6/4). Pergub tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19)
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat membuka kegiatan sosialiasi menghimbau, agar masyarakat mengikuti prokes yang sudah ditetapkan.
“Himbauan saya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitasnya. Karena walaupun jumlah terpapar covid sudah semakin menurun, kita harapkan lebih menurun lagi. Sehingga wilayah Kotamobagu bisa menjadi zona hijau.
“Saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan jumlah terkonfirmasi Covid-19 sudah menurun. Sekarang ini jumlahnya tinggal 32 dari jumlah sebelumnya yakni lebih dari 200. Kotamobagu juga sudah memasuki zona orange,” sambungnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Provinsi Sulut yang bersama-sama memberikan sosialisasi tentang Pergub tersebut.
“Dengan ada penguatan ini tentu sangat memberikan motivasi kepada anggota satgas di Kotamobagu khususnya Satpol PP dan juga para Lurah dan Linmas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sulut, Farly R Kotambunan mengaharapkan agar lurah, kepala desa dan Linmas terlibat dengan Satpol PP Kotamobagu untuk melakukan ronda ke di wilayah yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona, seperti pasar.
“Karena untuk saat ini, Kotamobagu sendiri masih dalam zona yang belum aman atau lebih tepatnya zona orange,” ujarnya.
Lanjutnya, tidak hanya di pasar saja yang wajib mengikuti protokol kesehatan. Tapi juga berlaku bagi seluruh masyarakat Kotamobagu. Khususnya para pelaku usaha kecil di tiap kelurahan atau desa.
“Lurah dan Kepala desa juga harusnya memberikan perintah ke Linmas untuk memperketat Prokes ini,” tegasnya.
(Laras Dondo)
Komentar