Badan Kesbangpol Kotamobagu Minta Ormas Lakukan Perpanjangan SKT

KOTAMOBAGU- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu
meminta untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Badan Kesbangpol Kotamobagu Suhartien Tegela mengatakan, perpanjangan SKT telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

“Kami meminta pemutahiran data seluruh ormas, agar ormas yang aktif itu bisa terdata. Jadi kami mengharapkan ormas ormas di Kota kotamobagu baik yang sudah habis masa berlakunya ataupun ormas baru, agar segera melakukan pendaftaran di Kesbangpol,” katanya, Rabu (31/3/2021).

Ia mengatakan, penyampaian ini menjadi bagian dari tahapan sosialisasi.

“Nanti persyaratannya tidak sama seperti yang lalu, tapi malah ada yang lebih spesifik lagi, ormas yang berbadan hukum maupun yang non berbadan hukum” ujarnya

Menurutnya, yang mendaftar di Kesbangpol itu adalah organisasi atau perkumpulan. Misalnya ada kerukunan dari beberapa etnis. Seperti, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Kerukunan keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG).

“Kerukunan sepeti ini wajib untuk di data ormasnya di Kesbangpol,” katanya.

Kemudian ada lembaga lembaga lainnya. Seperti Lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Jika tidak terdata di Kesbangpol, LSM itu tidak bisa melakukan kegiatannya,” tegasnya.

“Begitu juga ormas berjenjang dari pusat kemudian dibentuk di daerah. Itu wajib didata, kalau tidak melapor di Kesbangpol maka dianggap di daerah ini tidak ada organisasi itu,” sambungnya.

Ia menambahkan saat ini juga Badan Kesbangpol sedang menyiapkan aplikasi online untuk pemuatahiran data ormas.

“Kami sementara mempersiapkan aplikasi I-ormas namanya. Nanti seluruh ormas yang terdata di Kesbangpol akan tampil di aplikasi ini dan masyarakat bisa melihat ormas yang terdaftar di Kota kotamobagu,” tandasnya.

(Laras Dondo)

Komentar