Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria Kopandakan 1 Dilapor ke Polisi

HUKRIM—IM alias Is, (50), warga Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (24/3/2021), sekira pukul 16.00 WITA.

Akibatnya, korban yang masih berusia 8 tahun tersebut mengalami memar di bagian pipi kanan.

Kejadian itu langsung dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Urban Kotamobagu dengan Nomor: LP/32/III/2021/Sulut/Res-Ktg.

Korban pun telah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

Saat melapor, korban keluarganya mendapat pendampingan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu.

Menurut penuturan ayah korban, anaknya  yang saat itu tengah bermain dengan teman sebanyanya. Namun tiba-tiba pelaku melayangkan tamparan keras dari arah belakang, sehingga membuat wajah korban memar dan bengkak.

Belum diketahui motif dan alasan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.

Pihak Kepolisian Polsek Kotamobagu pun akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” ujar Aipda Irwan, penyidik unit Reskrim, Polsek Urban Kotamobagu. (*)

Komentar