BOLMONGNEWS BOLMONG—Sebanyak 3 (Tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Data dihimpun, ASN tersebut bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPP) dan Satunya lagi bertugas sebagai staff di Dinas Komunikasi dan Informartika (Kominfo) Bolmong. Masing-masing inisial, BSD, ND dan MS.
Kepala Bidang Disiplin Fasilitasi Profesi dan Infromasi Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Bolmong, Abdussalam Bonde, mengatakan, sanksi PTDH yang diberikan kepada para ASN ini, disebabkan tidak masuk kerja dan sudah melebihi batas maksimal dan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada Tiga ASN mendapat sanksi disiplin dan terancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Abdussalam, Senin (16/7/2018).
Ia mengungkapkan, salah satu ASN sudah melalui proses sidang Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Bolmong. Sementara dua lainnya, sedang dalam proses pemanggilan untuk disidangkan.
“BSD sudah dua kali dilayangkan panggilan, tetapi mangkir dari panggilan kami. Yang bersangkutan sudah pernah dijatuhi hukuman berupa penundaan pangkat selama tiga tahun,” ungkapnya.
Lanjutnya, proses PTDH saat ini sudah memasuki tahap kesimpulan. “Yang satu sudah sampai pada kesimpulan dan dua lainnya tinggal menuggu hasil sidang MKE. Akan tetapi dipastikan bahwa ketiga ASN ini akan diberikan sanksi berat yakni PTDH,” tutupnya. (tr-01/ewin)
Komentar