HUKRIM—Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan petugas pemulasaran jenazah covid-19, yang terjadi di Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur beberapa waktu lalu. Kedua tersangka masing-masing RM (30) dan HM (33) warga desa setempat.
Penetapan tersangka, menyusul setelah Sat Reskrim Polres Kotamobagu melakukan penyidikan berdasarkan laporan salah satu karyawan RSUD Kotamobagu, dengan Laporan Polisi nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari.
Kedua tersangka kini di tahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu, Rabu (3/2/2021) tadi malam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE, membenarkan penahanan kedua tersangka.
“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu malam ini, untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, ia menghimbau, agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan serta saling menghormati.
“Semuanya agar bisa bergandengan tangan, bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah covid 19 ini, kesalahpahaman seperti ini tidak perlu terjadi lagi diwilayah kita tercinta,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita berharap, agar dugaan penganiayaan tersebut bisa diusut tuntas oleh Polres Kotamobagu.
“Kita berharap para korban ini bisa mendapatkan keadilan. Sebab, mereka bagaimanapun adalah garda terdepan dalam ikut memutus mara rantai penyebaran covid-19 di daerah. Diharapkan juga masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kejadian meninggalnya pasien yang terkonfirmasi covid. Terus terang tugas dari tim pemakaman ini sangat berat,” pungkasnya.
Komentar