BOLMONGNEWS BOLMONG— Akibat tak pernah masuk kantor Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bolmong segera dipecat. Sidang kode etik pun sudah dilakukan oleh majelis kode etik (MKE).
Pasalnya, PNS inisial MS yang bekerja sebagai staf di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bolmong itu, sejak tahun 2017 tak pernah masuk kantor lagi.
“Oleh keputusan sidang manjelis, maka PNS tersebut akan diberikan sanksi berat alias dipecat,” ungkap Asisten III Pemkab Bolmong Wayan Gede, didampingi Kepala BKPP Umarudin Amba.
Lanjutnya, yang bersangkutan juga tak pernah memberikan keterangan atau alasannya tak masuk kantor kepada Pemkab melalui instansi terkait atau BKPP.
“Tadi, saya dan pak assisten III sudah laporkan kepada pak Sekda Tahlis Gallang, diruang kerjanya. Hasilnya tetap akan dipecat, karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik PP nomor 53 sebagai aparatur sipil negara,” ujar Amba
Terpisah, Sekretaris BKPP Aldi Pudul mengatakan, SK pemecatan sedang diproses.
“Iya sudah nggak masuk kantor satu tahun lebih dari tahun 2017. Untuk saat ini tinggal dibuat Surat Keputusan pemecatan,” pungkasnya. (tr-01/ewin)
Komentar