SULUT—Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, terhitung mulai tanggal 6 sampai 9 Desember mendatang seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
Hal tersebut ditegaskan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Awaludin Umbola, S.Hut, MAP, Jumat 5 Desember 2020.
“Mulai sebentar per jam 12 teng (00.00) WITA, sudah tidak ada lagi harusnya alat peraga kampanye yang terpasang, itu harus bersih. Itu mulai berlaku malam ini, setelah pergeseran tanggal 5 ke tanggal 6 Desember,” tegasnya.
Ketua divisi penyelesaian sengketa itu menjelaskan, untuk menghadapi masa tenang, pihaknya bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diantaranya Kepolisian dan TNI akan turun disejumlah Kabupaten/Kota untuk melakukan patroli.
“Patroli itu kita mulai jalan besok pagi. Ini dilakukan untuk memastikan apa yang dilarang di masa tenang itu tidak dilakukan oleh pasangan calon atau partai politik pengusung. Termasuk kita besok akan melakukan pengecekan penertiban alat peraga kampanye,” jelasnya.
Selain itu, ia mengimbau, agar seluruh partai politik pengusung maupun tim pemenangan pasangan calon, untuk dapat secara mandiri menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang.
“Jika besok masih ada yang tersisa, kita akan bersama-sama dengan Satpol PP untuk menertibkan itu. Kami berharap ini serentak dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara,” katanya.
Terkait postingan ataupun gambar bernuansa kampanye di media sosial, ia juga berharap adanya kesadaran dan kerjasama seluruh masyarakat.
“Di masa tenang baiknya kita hentikan semua aktifitas kampanye, termasuk di semua media sosial, baik akun pribadi dan lainnya. Secara teknis kami juga akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga yang ada kaitannya dengan platform media sosial, agar masa tenang semua fasilitas yang berbau kampanye dihentikan secara serentak mulai tanggal 6 malam ini,” pungkasnya.
(Erwin Makalunsenge)
Komentar